Pasal 28
BAB 3 — PENYERAHAN DUKUNGAN DAN VERIFIKASI PASANGAN CALON PERSEORANGAN
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau media elektronik, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan: a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan paling sedikit di setengah jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS; c. tenggat waktu terakhir melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon.
