Pasal 5
BAB 3 — PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi : a. Penyusunan program dan anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Penetapan Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dengan berpedoman kepada Peraturan KPU, yaitu :
- Non Tahapan : a) tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan; b) tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS;
c) pemantau dan tata cara pemantauan; d) sosialisasi (penyampaian informasi); e) pengadaan barang dan jasa serta pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; f) pelaporan dana kampanye; dan g) audit dana kampanye peserta Pemilu. 2. Tahapan : a) penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih); b) pendaftaran dan penetapan pasangan calon; c) kampanye; d) pemungutan suara; e) penghitungan suara; dan f) penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan, dan pelantikan. 3. Pelaksanaan regulasi dalam bentuk keputusan, antara lain : a) tahapan, program, dan jadwal; b) jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling rendah untuk calon perseorangan; c) jumlah kursi dan jumlah suara sah paling rendah untuk pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik; d) pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS; e) rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar terinci untuk tiap PPS, PPK, Kabupaten/Kota dan Provinsi; f) penetapan rumah sakit untuk pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani; g) penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat; h) penetapan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan dana kampanye; i) penetapan jadwal, bentuk, tempat, dan waktu kampanye; j) penetapan hari dan tanggal pemungutan suara; k) penetapan kebutuhan surat suara serta kelengkapan administrasi
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara; l) penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; m) penetapan dan pengumuman nama dan monor urut pasangan calon terpilih; n) penetapan pemantau; o) penetapan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS; dan p) sosialisasi (informasi/pendidikan pemilih). 4. Menerima pemberitahuan dari DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 5. Rapat Koordinasi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dengan PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya.
