PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL...
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
