PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan proses tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yaitu tahap pemutakhiran data dan daftar pemilih atau tahap pencalonan atau tahap kampanye atau tahap pemungutan suara dan penghitungan suara
atau tahap penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, penyelesaian proses tahapan dimaksud tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
