Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan Rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK, PPS, KPPS adalah Panitia yang bersifat sementara yang bertugas membantu KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan, di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya, dan ditempat pemungutan suara (TPS).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya disebut PPDP adalah petugas yang diangkat PPS untuk membantu penyusunan daftar pemilih di tiap desa/kelurahan dan bersifat sementara.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota adalah Panitia yang bersifat sementara dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan atau sebutan lain.
Panitia Pengawas Pemilu lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
