PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Satuan tugas SPIP KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. menyusun petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; b. melaksanakan koordinasi intern tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan; c. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPIP; dan d. melaksanakan koordinasi dengan BPKP.
