PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY'ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
