PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1153), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
