PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 82
BAB 11 — PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS. (5) PPS MENETAPKAN Petugas Ketertiban TPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
