PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 77
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS melalui KPU Kabupaten/Kota meminta lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain memilih dan MENETAPKAN pengganti. (2) Jika rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK sudah dilaksanakan, penggantian sekretariat PPS tidak dilakukan.
