Pasal 75
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS melalui PPK mengusulkan dan merekomendasikan paling banyak 3 (tiga) calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) calon staf sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan dan rekomendasi nama calon sekretaris dan staf sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (3) Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain MENETAPKAN 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (4) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPS dan staf sekretariat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan.
