Pasal 65
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. hasil evaluasi PPK. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan: a. pindah di luar wilayah kerja kabupaten/kota; atau b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen. (3) Sekretaris atau staf sekretariat PPK dapat diusulkan pemberhentian berdasarkan hasil evaluasi PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik; b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah; atau c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat PPK dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan PPK yang disampaikan melalui KPU Kabupaten/Kota.
