PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 6
BAB 2 — TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) Susunan keanggotaan PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPK.
