PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 59
BAB 9 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Susunan keanggotaan sekretariat PPK terdiri atas: a. 1 (satu) orang sekretaris PPK; dan b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPK. (2) Pembagian tugas staf sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat dan hukum; dan b. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu dan Pemilihan.
