PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 54
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Pantarlih diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. (2) Pantarlih berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. mengundurkan diri.
