PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 51
BAB 8 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
(1) Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.
