Pasal 46
BAB 7 — PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN YANG BERIRISAN
(1) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK dan PPS beririsan, pembentukan PPK dan PPS tetap dilakukan untuk masing-masing: a. Pemilu; dan b. Pemilihan. (2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja PPK atau PPS yang bersangkutan. (3) Dalam hal tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan metode: a. pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya; dan/atau b. seleksi terbuka. (4) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan KPU.
