PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 40
BAB 6 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
(1) Anggota KPPS diangkat oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota. (2) PPS wajib melaporkan pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
