PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 38
BAB 6 — PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN
(1) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS.
