PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. (2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
