PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 29
BAB 4 — TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 6 (enam) orang anggota. (2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
