PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (2) Pada penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS berkoordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan wilayah kerjanya. (3) PPS wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu atau Pemilihan secara berkala kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
