PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Susunan keanggotaan PPS terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 2 (dua) orang anggota. (2) Ketua PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota PPS.
