PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 42
PPS menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d. perangkat pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
- Ketentuan ayat (8) Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
