PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 102
(1) PPLN menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN. (3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
- Di antara huruf e dan huruf f ayat (3) Pasal 120 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1 sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
