PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 91
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPLN mengumumkan DPSHPLN pada papan pengumuman di kantor perwakilan Republik INDONESIA selama 7 (tujuh) Hari. (2) KPU dapat membantu PPLN dalam mengumumkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) Pengumuman DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari WNI di luar negeri, Panwaslu LN, dan/atau peserta Pemilu di luar negeri. (4) Pengumuman DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
