Pasal 89
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPS mengumumkan DPSHP pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 7 (tujuh) Hari. (2) KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan b. aplikasi berbasis teknologi informasi. (3) PPS melalui PPK memberikan salinan DPSHP kepada peserta Pemilu tingkat kecamatan dalam bentuk salinan
digital dan/atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Pemilu, dan/atau peserta Pemilu. (5) Pengumuman DPSHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menampilkan daftar nama Pemilih secara urut berdasarkan abjad.
