PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 83
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS di negara yang bersangkutan. (2) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri secara nasional. (3) Dalam melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPS luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dapat dibantu Pantarlih luar negeri.
