PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMILIH
(1) Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN. (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b untuk Pemilih yang berada di luar negeri pada tingkat: a. perwakilan negara Republik INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh PPLN; dan b. nasional dilakukan oleh KPU. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c untuk Pemilih yang berada di luar negeri dilakukan oleh PPLN.
