PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 77
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN
(1) PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli kepada: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Panwaslu Kecamatan; c. peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain; dan d. perangkat Pemerintah tingkat kecamatan atau sebutan lain. (2) Selain berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menyampaikan formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (6) kepada KPU Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
