PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 64
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU menyampaikan masukan dan tanggapan peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) kepada: a. PPS melalui KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK untuk DPS; dan b. PPLN untuk DPSLN. (2) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan: a. DPSHP oleh PPS; dan b. DPSHPLN oleh PPLN.
