PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMILIH
(1) Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan terhadap Pemilih yang berada: a. di dalam negeri; dan b. di luar negeri. (2) Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan; b. rekapitulasi; dan c. penetapan.
