Pasal 50
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dari tingkat kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Provinsi. (2) Rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (3) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. perangkat pemerintah tingkat provinsi. (4) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. (5) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar. (6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam formulir model A-Daftar Perubahan Pemilih. (7) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi Perubahan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (10) Ketentuan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
