Pasal 31
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih LN tidak memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan belum memiliki KTP-el. (2) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih luar negeri tidak dapat: a. menunjukkan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; dan b. mengirimkan salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pantarlih luar negeri memberikan keterangan Pemilih yang ditemukan oleh Pantarlih luar negeri belum memiliki KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor atau tidak dapat dipastikan kepemilikan KTP-el, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
