PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — PEMILIH
(1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih. (2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el atau KK. (3) Dalam hal Pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih.
