PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 180
BAB 12 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LOKASI KHUSUS
(1) Dalam menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), KPU melalui KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3). (2) Koordinasi KPU Kabupaten/Kota dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU.
