PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 163
BAB 9 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) PPLN menyusun DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil perbaikan DPSLN. (2) PPLN menuangkan penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam formulir Model A-PPLN Daftar Pemilih. (3) Penyusunan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.
