PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN...
Pasal 113
BAB 7 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP
(1) KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (5),
DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada: a. Bawaslu; b. peserta Pemilu tingkat pusat; dan c. pemerintah. (2) Salinan DPT dan DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
