Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN BAHAN DAFTAR PEMILIH
(1) KPU menerima data kependudukan dari pemerintah dalam bentuk: a. data penduduk potensial pemilih Pemilu yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri; dan b. data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri. (2) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan sinkronisasi data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat menyelenggarakan rapat koordinasi. (4) Peserta rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja INDONESIA; dan g. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
