PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 39
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan
lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan KPU provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU kabupaten/kota.
