Pasal 37
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dilakukan oleh Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat KPU Provinsi mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi ke tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ke tempat penyimpanan KPU Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPK, PPS dan KPPS. (5) Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam pemungutan suara dan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu.
