Pasal 34
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN
(1) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretariat KPU Provinsi dapat melimpahkan kewenangan pengadaan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, kecuali formulir dan alat bantu tuna netra. (3) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara berupa TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat. (4) Pengadaan barang/jasa untuk perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan yang dilaksanakan secara bersamaan dilakukan oleh KPU Provinsi berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota.
