Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU Provinsi menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (2) KPU Kabupaten menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
(3) KPU Kota menyediakan perlengkapan Pemilihan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (4) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan yang dapat digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Keputusan KPU Provinsi setelah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota. (5) Perlengkapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; dan b. perlengkapan lainnya.
