PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PERLENGKAPAN...
Pasal 17
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilihan. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan bahan pecah telur berupa brittle paper stiker atau brittle vynil stiker.
