Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Tahapan Pemilu terdiri atas: a. sosialisasi; b. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; c. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; d. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; e. penetapan Peserta Pemilu; f. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; g. pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; h. masa kampanye Pemilu; i. masa tenang; j. pemungutan dan penghitungan suara; k. penetapan hasil Pemilu; dan l. pengucapan sumpah/janji
dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilu mencakup: a. sosialisasi; b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; c. kampanye; d. masa tenang; e. pemungutan dan penghitungan suara; f. penetapan hasil Pemilu; dan
g. pengucapan sumpah/janji
dan Wakil PRESIDEN.
