PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN...
Pasal 5
(1) Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan peta daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peta daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. (3) Keputusan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Komisi ini diundangkan.
