Pasal 14A
(1) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada DCT DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan proses PAW Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dengan MENETAPKAN calon berjenis kelamin perempuan sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal terdapat lebih dari satu calon yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon berjenis kelamin perempuan yang memiliki nomor urut terkecil sebagai calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. 2. Ketentuan ayat (1) diubah dan Pasal 22 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
