Pasal 7
BAB 2 — PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI ATAU DPRD KABUPATEN/KOTA
Dokumen pendukung Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; c. surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilengkapi dengan:
- keputusan pemberhentian dari PRESIDEN untuk Anggota DPR dan DPD;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk Anggota DPRD Provinsi; atau
- gubernur untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota; d. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf c; e. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f; atau f. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya di tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik, bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik atau menjadi anggota Partai Politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h dan huruf i.
