Pasal 18
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang. (2) Penetapan Calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota; b. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan; c. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan; dan d. dalam hal persebaran perolehan suara sah di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPD ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat TPS.
