PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan...
Pasal 10
BAB 3 — CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, Calon Pengganti Antarwaktu ditetapkan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
